Kamis, 22 September 2011

hukum isbal menurut islam

Kamis, 28 Juli 2011

hayatulislam.net – Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya tentang hukum isbal. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Mohon penjelasannya.
Jawab: Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]

vHukum Kuburan Nabi di Dalam Masjid (Bantahan bagi Para Penyembah Kubur)

Pertanyaan:
Bagaimana memberi jawaban kepada para penyembah kuburan yang berargumentasi dengan dikuburkannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam Masjid Nabawi?
Jawaban:
Jawabannya dari beberapa aspek:
Yang pertama, bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangun semasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup.
Yang kedua, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam Masjid sehingga bisa dikatakan bahwa 'ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih di dalam masjid' akan tetapi beliau a dikubur-kan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagai-mana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat-penj).

Kupas Tuntas Masalah Hukum Doa Qunut (Menurut Pendapat Ulama Empat Madzhab)

Di Indonesia, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah subuhnya.
Namun, ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Lalu, bagaimana pendapat para ulama dalam hal ini?

Pertanyaan: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Melakukan Bid'ah dengan Dalil Berniat Baik, Bolehkah?

Rabu, 27 Juli 2011
Muqaddimah
Segala puji hanya bagi Allah, kami memujiNya, meminta pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung atas kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak akan disesatkan, dan barangsiapa yang disesatkan olehNya maka tidak ada petunjuk bagi mereka.
Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarganya, para shahabatnya, dan ummatnya yang istiqamah hingga akhir zaman.
Amma ba’d:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan agama ini dengan sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an,
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...
(QS. Al-Maidah: 3)

Bolehkah Bermaksiat dengan Alasan "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun"?

            Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai pelaku maksiat yang bila dilarang dari kemaksiatan ia berhujjah dengan firman Allah, “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
            Jawab: apabila ia berhujjah atasnya dengan ayat ini, maka kita juga berhujjah dengan firman Allah,


Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sungguh Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sungguh azab-Ku adalah azab yang sangat pedih
(QS. Al-Hijr: 49-50)

Hukum Mengeraskan atau Melafalkan Niat dalam Shalat

Selasa, 26 Juli 2011
Sebagian besar ummat Islam di Indonesia semenjak kecil telah diajarkan sebelum shalat, maka harus berniat terlebih dahulu. Seperti “usholli fardha zuhri...” atau “ushalli fardha maghribi tsalatsa...” dan ushalli ushalli lainnya. Seakan-akan tanpa melafalkan niat seperti itu, maka shalatnya tidak afdhal atau pun tidak sah.
Padahal, seharusnya saat ini kita harus lebih kritis dan teliti dalam beramal. Yang kita kritisi bukan ibadahnya, namun masalah dalilnya. Apakah hal itu diperbuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya? Apakah hal itu ada tuntunannya?
Orang-orang yang tetap melafalkan niat berupa “ushalli...” mengaku bahwa mereka bermadzhab Syafi’i. Mereka mengetahui itu dari orang tua mereka, guru-guru mereka, dll. Dan pendapat yang tersebar di Indonesia adalah bahwa melafalkan atau men-jahr-kan (mengeraskan) niat adalah pendapat Imam Syafi’i, salah satu ulama besar ahli fiqh.